Sumber :
Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
1 ) Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
2 ) Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
–a) Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
–b) Sebagai nomor pensiun
–c) Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan
No comments:
Post a Comment
Sepatah Comment Anda Menjadi Pemacu Semangat Kami Untuk Lebih Lagi